http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=14464
Filed under: PPN | Ditandai: Perbankan, PPN | 2 Komentar »
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=14464
Filed under: PPN | Ditandai: Perbankan, PPN | 2 Komentar »
Sudah selama beberapa tahun ini saya selalu menjadi target market dari agen asuransi yang juga teman baik saya. Produk asuransi yang ditawarkan pun sangat menarik pada saat ditawarkan kepada saya. Perlindungan kesehatan, jaminan dana pensiun, uang pertanggungan dari asuransi jiwa, dan segudang manfaat lain. Ada yang menawarkan bahwa semua itu bisa didapatkan hanya dengan “menabung” sebesar Rp.1.000.000-an selama beberapa periode waktu.
Sekilas tawaran itu sangat menarik, apalagi ketika ditawarkan kepada saya yang awam ilmu asuransi, manajemen keuangan dan ilmu investasi tingkat tinggi ala Robert Kiyosaki. Membaca tulisan kecil-kecil pada polis, syarat-kondisi yang panjang, dan angka-angka yang njlimet kerap membuat kepala pusing ketika mencoba berlama-lama mempelajari dokumen tersebut.
Apabila kita renungkan, semua yang ditawarkan oleh teman saya adalah sesuatu yang baik, berkaitan dengan proyeksi masa depan yang penuh dengan ketidakpastian. Unsur ketidakpastian itulah yang seharusnya kita proteksi sejak dari dini. Kita tidak mau kan pada saat terjadi financial disaster (bencana keuangan) pada diri dan keluarga kita pada saat kita tidak siap gara-gara lalai dalam merencanakan proyeksi keuangan dimasa depan.
Berkaitan dengan proyeksi masa depan, inilah yang diiming-imingkan perusahaan asuransi dengan nama investasi masa depan, dana pendidikan, dana tidak terduga, dana pensiun, dan dana kesehatan. Semuanya menunjukkan berapa uang yang akan kita terima sebagai imbal hasil “tabungan” pada masa sekarang. Jumlahnya pun kadang membuat kita terkagum-kagum.
Nah, apakah saya menerima tawaran teman saya tersebut untuk membeli produk paket asuransi+investasi-nya yang penuh dengan fitur itu? Jawabannya sayang sekali adalah tidak. Mengapa tidak, akan saya jelaskan ditulisan saya ini. Baca selebihnya »
Filed under: Lain Lain | Ditandai: Asuransi, pajak | 4 Komentar »
Tulisan ini saya buat atas feedback email dari beberapa rekan terhadap catatan saya terdahulu. Disitu saya menuliskan bahwa sebagai alternatif untuk lindung nilai asset (hedging) saya memutuskan untuk membeli emas, yang dikategorikan orang sebagai komoditi pertambangan itu. Ada rekan yang juga berpendapat bahwa periode keemasan emas ini adalah sebagai bubble yang setiap saat bisa pecah (burst) seperti halnya stock, housing, dan sebagainya. Teorinya sederhana, apabila nilai emas ini tinggi diatas inflasi kemudian demand lebih tinggi dari supply karena banyak investor bertindak spekulatif maka nilai akan overprice. Lalu apakah benar emas sebenarnya dalam periode bubble? Baca selebihnya »
Filed under: Lain Lain | 2 Komentar »
Dari beberapa diskusi saat saya bertemu dengan teman yang berprofesi agen asuransi, rata-rata mereka menanyakan kepada saya bagaimana caranya agar sukses di profesi tersebut. Sukses yang sering didefinisikan adalah komisi ratusan juta per-bulan, bonus wisata keliling dunia, mencapai kebebasan waktu, dan sebagainya. Saya menjawab mengapa tidak bertanya kepada manager anda (yang tentunya sudah terbukti sukses) bagaimana cara untuk sukses? Jawabnya adalah “kita tidak bisa membandingkan dengan mereka, mereka tuh teman pengusahanya banyak, daftar prospeknya orang-orang kaya semua, dan mereka tinggal diperumahan elit, intinya kita berada didunia yang berbeda dengan mereka. Kalo saya kan hanya lulusan diploma, anak orang biasa, teman saya pun rata-rata juga orang-orang biasa,intinya market saya tidak potensial”
Apakah benar pendapat itu? Mari kita cari jawabnya bersama-sama. Baca selebihnya »
Filed under: Lain Lain | 4 Komentar »
Filed under: KUP, Perpajakan, PPh | Ditandai: Formulir Pajak, SPT PPh | Tinggalkan sebuah Komentar »
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-39/PJ/2009 Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
Bisa didownload disini
Filed under: KUP, Perpajakan, PPh | Ditandai: Formulir Pajak, SPT PPh | Tinggalkan sebuah Komentar »
Monday | 29 Jun, 2009 (08:30-16:30)
Resto Nine, Mayjend Sungkono Surabaya
TEMPAT TERBATAS !!!!!!!!!
MATERI PELATIHAN :
Include
Date Time Venue Course Instructors
|
Filed under: PPh, PPh 21 | Tinggalkan sebuah Komentar »
Nukilan dari Kontan Online
Sedikit demi sedikit, pemerintah lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak rupanya menepati janji untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Catatan KONTAN menyebutkan, setidaknya 16 PP harus menerbitkan PP sebagai petunjuk pelaksana (juklak) UU PPh. Nah dari jumlah itu, telah enam PP diterbitkan pemerintah.
Filed under: Perpajakan, PPh | Ditandai: PPh | Tinggalkan sebuah Komentar »
Dengan terbitnya PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 4/PJ/2009 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENCATATAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI membawa perubahan yang signifikan. Perubahan tersebut diantaranya adalah ketentuan tentang pencatatan bagi WP OP yang saya kira cukup ribet bagi sebagian besar WP OP (khususnya yang terdaftar sebagai WP OP yang tidak melakukan pekerjaan bebas/mempunyai usaha). karena dengan keluarnya peraturan ini, maka mereka harus melakukan sistem pencatatan sistematis sesuai yang ditentukan dalam peraturan ini. Belum lagi kewajiban menyimpan dokumen-dokumen pendukung selama 10 tahun. Dan ingat, peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2009. Jadi kita harus siap-siap tambah kesibukan baru untuk mendapat sebutan sebagai wajib pajak yang baik dan bijak. Bagaimana komentar anda?
Peraturan terkait lihat disini
Filed under: KUP, Perpajakan, PPh | Ditandai: pencatatan | Tinggalkan sebuah Komentar »
Membaca berita di Investor Daily Indonesia, tanggal 30 Januari 2009 semakin bingunglah wajib pajak Indonesia mengenai pelaksanaan sunset policy. dari awal banyak yang menyesalkan konsep, persiapan program Dirjen Pajak ini. mestinya kalau menjadi program pemerintah (bukan hanya program Dirjen Pajak saja, pelaksanaan dan hasilnya mungkin jauh lebih baik)..Bagaimana komentar anda?
Berikut kutipan berita yang saya dapatkan dari Indonesia Daily News.
JAKARTA , Kalangan DPR menilai kebijakan perpanjangan masa berlaku penghapusan sanksi pajak penghasilan (sunset policy) menjadi 31 Maret 2009 bisa batal karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Kebijakan itu hanya didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 66 Tahun 2008.
Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pasal 37A ayat 2 menetapkan sunset policy berakhir 31 Desember 2008.
Selain itu, pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 5 Tahun 2008 tentang Perubahaan Keempat atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang KUP menjadi UU yang diharapkan menjadi dasar hukum perpanjangan sunset policy kemungkinan ditolak DPR.
Filed under: KUP, Perpajakan | Ditandai: pajak, sunset policy | Tinggalkan sebuah Komentar »