PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-34/PJ/2009 Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-34/PJ/2009
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya

File nya bisa didownload disini

Semoga bermanfaat

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-39/PJ/2009 Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-39/PJ/2009 Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya

Bisa didownload disini

Workshop PPh Pasal 21/26 tahun 2009

PrimaryCons Tax Center menyelenggarakan workshop:

UPDATING PPh PASAL 21/26 TAHUN 2009

(PerMenKeu 252/PMK.03/2008 , PerDirjen Pajak PER-31/PJ/2009, PerDirjen Pajak PER-32/PJ/2009)

Monday | 29 Jun, 2009 (08:30-16:30)
Resto Nine, Mayjend Sungkono
Surabaya

TEMPAT TERBATAS !!!!!!!!!

MATERI PELATIHAN :

  1. Pengertian dan ruang lingkup PPh 21/26
  2. Memahami PerMenKeu 252/PMK.03/2008 dan PerDirjen Pajak PER-31/PJ/2009 serta PER – 32 PJ th 2009 tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh 21 Dan Atau Pasal 26.
  3. Jenis Penghasilan yang dipotong dan tidak dipotong PPh Pasal 21/26
  4. Jenis-jenis penghasilan yang dipotong PPh 21 Final
  5. Tips & trik penghitungan serta pemotongan SPT PPh Pasal 21/26 sesuai PerMenKeu 252/PMK.03/2008 dan PerDirjen Pajak PER-31/PJ/2009
    • Penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima pensiun yang menerima pensiun secara bulanan
    • Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai
    • Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas
    • Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian
    • Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus
    • Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus
    • Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun
  6. Diskusi dan Studi Kasus perhitungan dan pengisian formulir SPT PPh 21 Masa terbaru

Include

  • 1 Kali Coffee Break
  • 1 Kali Makan Siang
  • Makalah, CD Aplikasi PPh 21 sesuai peraturan terbaru
  • Konsultasi Perpajakan Gratis
  • Sertifikat
Investasi
Rp. 450.000
+ Discount 50% bagi Peserta ke 4 dari Satu Perusahaan yang Sama

Date
Monday | 29 Jun, 2009

Time
08:30-16:30

Venue
Resto Nine
Jl. Mayjend Sungkono, Surabaya

Course Instructors

  • Tim Instruktur PrimaryCons
    Kegiatan training dan konsultansi dikelola oleh para tenaga ahli dan instruktur yang berpengalaman dan berkompeten di bidangnya. Ini akan menjadi “kunci” bagi suksesnya aktivitas training dan konsultansi yang dijalankan.Juga menjadi kunci bagi perkembangan perusahaan anda di masa depan

PP PP mulai bermunculan

Nukilan dari Kontan Online

Sedikit demi sedikit, pemerintah lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak rupanya menepati janji untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Catatan KONTAN menyebutkan, setidaknya 16 PP harus menerbitkan PP sebagai petunjuk pelaksana (juklak) UU PPh. Nah dari jumlah itu, telah enam PP diterbitkan pemerintah.

Baca selebihnya »

Kewajiban Pencatatan bagi WP OP

Dengan terbitnya PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 4/PJ/2009 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENCATATAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI membawa perubahan yang signifikan. Perubahan tersebut diantaranya adalah ketentuan tentang pencatatan bagi WP OP yang saya kira cukup ribet bagi sebagian besar WP OP (khususnya yang terdaftar sebagai WP OP yang tidak melakukan pekerjaan bebas/mempunyai usaha). karena dengan keluarnya peraturan ini, maka mereka harus melakukan sistem pencatatan sistematis sesuai yang ditentukan dalam peraturan ini. Belum lagi kewajiban menyimpan dokumen-dokumen pendukung selama 10 tahun. Dan ingat, peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2009. Jadi kita harus siap-siap tambah kesibukan baru untuk mendapat sebutan sebagai wajib pajak yang baik dan bijak. Bagaimana komentar anda?

Peraturan terkait lihat disini

DPR: Perpanjangan Sunset Policy Batal

Membaca berita di Investor Daily Indonesia, tanggal 30 Januari 2009 semakin bingunglah wajib pajak Indonesia mengenai pelaksanaan sunset policy. dari awal banyak yang menyesalkan konsep, persiapan program Dirjen Pajak ini. mestinya kalau menjadi program pemerintah (bukan hanya program Dirjen Pajak saja, pelaksanaan dan hasilnya mungkin jauh lebih baik)..Bagaimana komentar anda?

Berikut kutipan berita yang saya dapatkan dari Indonesia Daily News.

JAKARTA , Kalangan DPR menilai kebijakan perpanjangan masa berlaku penghapusan sanksi pajak penghasilan (sunset policy) menjadi 31 Maret 2009 bisa batal karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Kebijakan itu hanya didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 66 Tahun 2008.

Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pasal 37A ayat 2 menetapkan sunset policy berakhir 31 Desember 2008.

Selain itu, pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 5 Tahun 2008 tentang Perubahaan Keempat atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang KUP menjadi UU yang diharapkan menjadi dasar hukum perpanjangan sunset policy kemungkinan ditolak DPR.

Baca selebihnya »

Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh

Dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan sebagai tindak lanjut untuk melaksanakan Undang-Undang tersebut, maka Menteri Keuangan pada akhir Desember 2008 menerbitkan Peraturan Pelaksana atas UU PPh tersebut yang terdiri dari:


1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.03/2008
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.03/2008
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.03/2008
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008
10.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008
11.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008
12.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008
13.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008
14.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.03/2008
15.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.03/2008
Seluruh Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2009.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagai Objek Pajak Penghasilan Pasal 23.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Badan-Badan Dan Orang Pribadi Yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil Yang Menerima Harta Hibah, Bantuan atau Sumbangan Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Bantuan atau Santunan Yang Dibayarkan Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Amortisasi atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Tak Berwujud dan Pengeluaran Lainnya Untuk Bidang Usaha Tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Penyusutan Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud Yang Dimiliki dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan.
Inti dari peraturan ini adalah mengenai:
1. Besarnya Biaya Jabatan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun atau Rp 500.000,00 (lima ratus ribu) sebulan. Sebelumnya sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 1.296.000,00 setahun atau Rp 108.000,00 sebulan.
2. Besarnya Biaya Pensiun yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto untuk pensiunan sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun atau Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebulan. Sebelumnya sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 432.000,00 setahun atau Rp 36.000,00 sebulan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Penghasilan atas Jasa Keuangan Yang dilakukan oleh Badan Usaha yang Berfungsi sebagai Penyalur Pinjaman dan/atau Pembiayaan Yang Tidak dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan , Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Wajib Pajak Badan tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.
Inti dari peraturan ini adalah mengenai:
1. Batasan penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh oleh Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya sampai dengan Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.
2. Ketentuan tersebut di atas tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto jumlahnya melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan dalam hal penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.
3. Ketentuan tersebut di atas juga tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha Tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Deviden oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan atau Pengalihan Saham Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 18 Ayat 3c Undang-Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri.

Download:

PMK 244

PMK 245

PMK 246

PMK 247

PMK 248

PMK 249

PMK 250

PMK 251

PMK 252

PMK 253

PMK 254

PMK 255

PMK 256

PMK 257

PMK 258


NEW! UPDATE POKOK-POKOK PERUBAHAN KETENTUAN PADA PPh 21 TERKAIT UNDANG-UNDANG PPh NO 36 TAHUN 2008 (TERMASUK BIAYA JABATAN, DAN KETENTUAN BARU YANG LAIN)

Pada prinsipnya perubahan UU KUP dan PPh pada tahun 2007 dan 2008 membawa dampak terhadap perhitungan PPh Pasal 21, perubahan tersebut mengakibatkan berubahnya tarif PTKP dan perubahan tarif PPh 21, dan penambahan tarif tambahan bagi yang tidak ber NPWP. Perubahan Terkait UU PPh:

Tarif Pasal 17 UU PPh

Untuk menghitung Pajak Penghasilan yaitu dengan mengalikan tarif PPh dengan Penghasilan kena pajak (PKP). Sedangkan tarif PPh dibedakan menjadi dua yaitu :

1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (s.d. 2008)

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak

Sampai dengan 25.000.000 5%

Diatas 25.000.000 s.d. 50.000.000 10%

Diatas 50.000.000 s.d. 100.000.000 15%

Diatas 100.000.000 s.d. 200.000.000 25%

Diatas 200.000.000 35%

Wajib Pajak Orang Pribadi (Mulai 2009)

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak

Sampai dengan 50.000.000 5%

Diatas 50.000.000 s.d. 250.000.000 15%

Diatas 250.000.000 s.d. 500.000.000 25%

Diatas 500.000.000 30%

Penghasilan Tidak Kena Pajak (Pasal 7)

Untuk menghitung penghasilan kena pajak orang probadi adalah jumlah penghasilan bersih dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Sedangkan PTKP sbb :

1. PTKP Tahun 2006 s.d. 2008

a. Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;

b. Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; dengan syarat : 1. Isteri sebagai karyawati yang memperoleh penghasilan yang telah dipotong PPh 21, dan 2. Pekerjaan istri tidak ada hubungan dengan usaha dan pekerjaan bebas suami

d. Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga

2. PTKP mulai tahun 2009

a. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan

d. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Perubahan Tarif Biaya Jabatan/Pensiun tahun 2009

Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun mulai 1 Januari 2009 telah berubah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-250/PMK. 03/2008. Biaya Jabatan Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap ditetapkan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan. Biaya Pensiun Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan brubo, sctinggi-tingginya Rp. 2.400.000,00 setahun atau Rp. 200.000,00 Download peraturan terkait disini

Penambahan Pengenaan Pajak sebesar 20% bagi yang tidak ber NPWP

UU PPh Pasal 21 ayat 5a Pemerintah akan mengenakan tarif pajak lebih besar kepada para karya-wan/pegawai yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) Terhitung mulai 1 Januari 2009 sebesar 20% (untuk PPh Pasal 21) Kutipan: ”Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.” Cara Pemberian NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi 1. Datang langsung ke KPP 2. e-Registration melalui Pojok Pajak/Mobil Pajak Keliling 3. e-Registration melalui internet Persyaratan pemberian NPWP, yaitu : 1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas 1) Bagi penduduk Indonesia: fotokopi Kartu Tanda Penduduk; atau 2) Bagi orang asing: fotokopi paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan 2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas : 1) Bagi penduduk Indonesia: fotokopi Kartu Tanda Penduduk; atau 2) Bagi orang asing: fotokopi paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan; dan 3) Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Wajib Pajak.

Bagian Penghasilan yang Tidak Dikenakan PPh Pasal 21 untuk pegawai harian/mingguan

Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-254/PMK. 03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan. * Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh oleh Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya sampai dengan jumlah Rp150.000,00 (scratus lima puluh ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan. * Ketentuan di atas tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto jumlahnya melebilhi Rp 1.320.000 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan dalam hal penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan. * Ketentuan di atas tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yanng dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi. Download peraturan terkait disini

Untuk melihat peraturan tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN,JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI klik disini

Sunset Policy Tinggal Dua Bulan Lagi, Krisis? Butuh Fasilitas? Manfaatkan Sunset Policy

Daripada ketahuan di tahun depan dan harus menanggung beban lebih berat, lebih baik ambil fasilitas yang ditawarkan oleh pemerintah melalui Sunset Policy. Fasilitas yang sangat menguntungkan ini adalah sepenuhnya hak masyarakat, baik yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang belum memiliki NPWP. Fasilitas ini diberikan dengan penuh keterbukaan, kenyamanan dan kemudahan. Fasilitas ini, selain menghapuskan sanksi pajak juga memberi jaminan seluruh data yang dilaporkan dalam SPT, dalam rangka Sunset Policy, tidak akan dianalisis sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan maupun penetapan pajak.Tidak ada sama sekali jebakan ataupun hal-hal yang terselubung. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dengan reformasi birokrasi yang dinamakan modernisasi dan telah diakui serta dihargai oleh banyak kalangan, siap melayani Anda semua dengan terbuka dan penuh senyum.

Jadi tunggu apalagi, kesempatan tinggal dua bulan. Daripada tahun depan menanggung beban yang lebih berat, segera manfaatkan Sunset Policy.

Ditjen Pajak telah berupaya menyosialisasikan ke seluruh masyarakat yang berada di seluruh penjuru dunia melalui berbagai media, baik cetak, elektronik maupun online. Maka daripada menjadikan beban yang lebih berat lagi, tunaikan kewajiban pajak dengan patuh dan baik, manfaatkan Sunset Policy yang tinggal dua bulan lagi.

Selain itu, kita harus menyadari, jika pajak dapat dipungut secara maksimal sesuai dengan potensinya, maka pemerintah menjadi lebih leluasa untuk dapat meningkatkan taraf hidup masyarakatnya. Berbagai fasilitas umum dan sosial termasuk pendidikan dan kesehatan bisa gratis, lapangan kerja bertambah, pendapatan masyarakat meningkat dan akhirnya seluruh masyarakat merasakan kesejahteraan lahir dan batin.

Mari kita turut berkontribusi membayar pajak dengan benar sesuai penghasilan yang diperoleh. Apalagi fasilitas Sunset Policy yang sangat menguntungkan, bagi masyarakat yang memanfaatkannya, tinggal dua bulan lagi. Ingin tahu lebih banyak Sunset Policy? Hubungi kantor pajak terdekat, akses website www.pajak.go.id atau hubungi call canter Kring Pajak 500200. Segera manfaatkan Sunset Policy, agar tidak menyesal kemudian

Investor Daily Indonesia , 3 Nopember 2008

Pemerintah dan DPR Setuju PTKP Baru Rp 15,8 Juta

Sejuknya udara Kota Bandung, Jawa Barat, membuat suasana Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undan-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh) berlangsung adem. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Baca selebihnya »