Formula gross up PPh pasal 21 terbagi dalam 5 lapisan rentang PKP,
sesuai dengan lapisan tarif PPh yang terdapat dalam
pasal 17 Undang -Undang Pajak Penghasilan (Tarif Progressif).
Lapisan I : untuk PKP antara Rp. 1 hingga Rp. 23,750,000
Tunjangan PPh = PKP setahun (-)Rp. 0 x 5/95 (+) 0
Lapisan II : untuk PKP antara Rp. 23,750,000 hingga >Rp. 46,250,000
Tunjangan PPh = PKP setahun (-) Rp. 23,750,000 x 10/90 (+) 1,250,000
Lapisan III : untuk PKP antara Rp. 46,250,000 hingga >Rp. 88,750,000
Tunjangan PPh = PKP setahun (-) Rp. 46,250,000 x 15/85 (+) 3,750,000
Lapisan IV : untuk PKP antara Rp. 88,750,000 hingga >Rp.163,750,000
Tunjangan PPh = PKP setahun (-) Rp. 88,750,000 x 25/75 (+) 11,250,000
Lapisan IV: untuk PKP diatas Rp.163,750,000
Tunjangan PPh = PKP setahun (-) Rp. 163,750,000 x 35/65 (+) 36,250,000
Filed under: Perpajakan, PPh 21 |
Pak, diberikan contoh perhitungannya donk, yang detail..
tq
Ada yang tahu tidak formula untuk perhitungan pajak Gross up untuk pph 21 untuk tahun 2009 ?
Terima kasih
Saya tidak membuat formula gross up untuk PPh 21 tahun 2009. karena sebenarnya tidak perlu pake formula kok. kt bs pake iterasi dengan MS Excel untuk mencari tunjangan pajak.
iya mas gmana pph 21 gross up perhitungannya, dengan mengacu peraturan pajak yg sekarang 2009
mas, sebenarnya gross up itu tidak ada rumusnya lo, bisa digunakan cara iterasi berulang melalui MS Excel
kalau pakai iterasi apa bisa diberikan contoh, bisa contoh kasus sederhana saja,(tidak pelu hitung pph21),,saya nyoba kok tidak bisa, tks
bisa kok pak, di looping saja, copy lalu paste special value berulang-ulang sampai menemukan angka PPh terutang sama dengan tunjangan pajaknya.
Pak, gimana rumus / formula seperti contoh di atas ( 5 lapisan ), please help me..
Pak yudhis, seperti saya blg..tdk usah pake rumus-rumus gross up lah, jadi pusing.mending pake iterasi saja. dan itu bisa dilakukan di excel dengan sangat mudah kok.
mohon ksih contohnya pak untuk perhitungan pajak gross up yg skrang, seperti formulala rumus yg bapak tulis untuk peraturan lama,agar bisa di liat perbandingannya,trim’s sblumnya pak maaf menggangu
bagaimana ya pak cara pake iterasi??
@chen nie:
begini, pada prinsipnya kita buat dulu kertas kerja penghitungan PPh 21 dengan cara biasa (non gross up). setelah tahu hasil angka pph 21 terutangnya, kita copy>paste special value nilai tersebut ke cell (kalo pake excel) tunjangan pajak pada bagian komponen penghasilan bruto.
lakukan prosedur itu berulang-ulang sampai nilai tunjangan pajak dan pajak terutangnya sama.
itulah yang dinamakan proses iterasi (perhitungan berulang)
semoga bermanfaat
rgds
Pak saya minta tolong doank di buat kan formula seperti diatas tapi untuk pajak PPh21 tahun 2009. yang lapisanny hanya 4 lapis
bu isnaini,seperti saya bilang..daripada menggunakan rumus2 gross up yang ribet, lebih baik menggunakan kertas kerja excel dan dilakukan dengan cara iterasi sesuai dengan penjelasan saya diatas.
rgds
Pak, jika Penghasilan Kena Pajak atas penghasilan yang dibayarkan secara gross selama tahun 2008 sebesar Rp. 48 juta ( sudah dikurangi biaya jabatan, PTKP & Astek ), kemudian mendapat THR Rp. 4 juta, lalu ada tunjangan dalam bentuk netto selama setahun sebesar Rp. 8 juta, maka atas tunjangan netto tsb bagaimana cara perhitungan pajak gross-upnya dan harus terkena tarif yang mana, apakah diprorate karena masih ada tersisa Rp. 2juta untuk tarif 10 %, atau diambil tarif yang tertinggi 15 %, mohon penjelasan Bapak, untuk menentukan tarif pajak atas THR dan untuk penghasilan nettonya harus digross-up dengan tarif berapa ? Terima kasih atas penjelasan Bapak.
karena banyak permintaan rumus gross up,saya coba share di sini deh:
untuk yang tarif pertama, artinya PKP lebih kecil dari 50,000,000 gunakan rumus ini:
5% x 105% x PKP= tunjangan pajak (rumus ini untuk perhitungan yang telah disetahunkan.
itu dulu ya…:-)
Pak minta tolong donk dikirim utk rumus PKP yg more than 50 juta.
Thanks before
pak, pake metode iterasi saja.lebih mudah
Mengenai GrossUp sangat dipengaruhi dengan besaran Biaya Jabatan & selalu hasilnya Potongan Lebih besar dari Tunjangan sesuai dengan Rumusnya.
Untuk itu saya mohon petunjuknya, Terima Kasih.
Salam,
Ade Jaenudin
Nih Saya kasih RUmus Grossup di eXCEL …… ini di gunakan untuk grossup 2009, cuman tolong di cek rumusnya ya ……ini hanya menggunakan IF aja ko …….
copy setelah ** nya ya …… ******=IF(D35<50000000;D35*0,05;2500000)+IF((D35-50000000)<0;0;IF((D35-50000000)<50000000;(D35-250000000)*0,15;37500000))+IF((D35-250000000)<0;0;IF((D35-500000000)<500000000;(D35-500000000)*0,25;25000000))+IF((D35-25000000)0;(D35-200000000)*0,3;0))***** kalo tarifnya ada yg salah benerin sendiri ya di rubah nilai nya…. semoga bermanfaat……
ada yang kelewat D35 adalah NETO nya tuh …. soalnya aku simpen neto di D35 di ecel nya ya ……
trims pak Ibnu,,mohon bantuan temen2 untuk mencoba rumusnya p Ibnu.
rgds
Pak saya minta dong formula Gross up untuk PPH 21 tarif 2009. Yang dari Pak Ibnu koq error yah?
bu,lebih baik pake iterasi saja di excel
pak Ibnu, saya sdh coba formula yang posting 31 maret, kok hanya bisa yang lapis pertama aja ya,… lapis 2 dan 3 nilainya salah,…… lapis ke 4 kebetulan belum ada, jadi belum tahu
Maaf numpang tanya, gimana kalo perhitungan Mixed, misalnya komponen gaji : Gaji Pokok -> perhitungan Netto + TunjanganA -> perhitungan Gross + TunjanganB -> perhitungan GrossUp …. thx atas pencerahan-nya
pak…
tau rumus gross up yang tahun 2006 ga??
saja pengen belajar metode gross up
tolong di bantu hitung ya
gaji 6500000
Tunjangan:
bantuan tidak tetap 577980
bantuan tunjangan lain261250
biaya jabaatan 5%
premi 2%
rumus gross upnya bagaimana
terima kasih atas bantuannya