Formula/rumus Gross Up penghitungan PPh 21

Formula gross up PPh pasal 21 terbagi dalam 5 lapisan rentang PKP,
sesuai dengan lapisan tarif PPh yang terdapat dalam
pasal 17 Undang -Undang Pajak Penghasilan (Tarif Progressif).

Lapisan I : untuk PKP antara Rp. 1 hingga Rp. 23,750,000
Tunjangan PPh = PKP setahun (-)Rp. 0 x 5/95 (+) 0

Lapisan II
: untuk PKP antara Rp. 23,750,000 hingga >Rp. 46,250,000
Tunjangan PPh = PKP setahun (-) Rp. 23,750,000 x 10/90 (+) 1,250,000

Lapisan III : untuk PKP antara Rp. 46,250,000 hingga >Rp. 88,750,000

Tunjangan PPh = PKP setahun (-) Rp. 46,250,000 x 15/85 (+) 3,750,000

Lapisan IV : untuk PKP antara Rp. 88,750,000 hingga >Rp.163,750,000

Tunjangan PPh = PKP setahun (-) Rp. 88,750,000 x 25/75 (+) 11,250,000

Lapisan IV
: untuk PKP diatas Rp.163,750,000

Tunjangan PPh = PKP setahun (-) Rp. 163,750,000 x 35/65 (+) 36,250,000

28 Tanggapan

  1. Pak, diberikan contoh perhitungannya donk, yang detail..
    tq

  2. Ada yang tahu tidak formula untuk perhitungan pajak Gross up untuk pph 21 untuk tahun 2009 ?

    Terima kasih

    • Saya tidak membuat formula gross up untuk PPh 21 tahun 2009. karena sebenarnya tidak perlu pake formula kok. kt bs pake iterasi dengan MS Excel untuk mencari tunjangan pajak.

  3. iya mas gmana pph 21 gross up perhitungannya, dengan mengacu peraturan pajak yg sekarang 2009

  4. kalau pakai iterasi apa bisa diberikan contoh, bisa contoh kasus sederhana saja,(tidak pelu hitung pph21),,saya nyoba kok tidak bisa, tks

  5. Pak, gimana rumus / formula seperti contoh di atas ( 5 lapisan ), please help me..

    • Pak yudhis, seperti saya blg..tdk usah pake rumus-rumus gross up lah, jadi pusing.mending pake iterasi saja. dan itu bisa dilakukan di excel dengan sangat mudah kok.

  6. mohon ksih contohnya pak untuk perhitungan pajak gross up yg skrang, seperti formulala rumus yg bapak tulis untuk peraturan lama,agar bisa di liat perbandingannya,trim’s sblumnya pak maaf menggangu

  7. bagaimana ya pak cara pake iterasi??

  8. @chen nie:

    begini, pada prinsipnya kita buat dulu kertas kerja penghitungan PPh 21 dengan cara biasa (non gross up). setelah tahu hasil angka pph 21 terutangnya, kita copy>paste special value nilai tersebut ke cell (kalo pake excel) tunjangan pajak pada bagian komponen penghasilan bruto.

    lakukan prosedur itu berulang-ulang sampai nilai tunjangan pajak dan pajak terutangnya sama.

    itulah yang dinamakan proses iterasi (perhitungan berulang)

    semoga bermanfaat

    rgds

  9. Pak saya minta tolong doank di buat kan formula seperti diatas tapi untuk pajak PPh21 tahun 2009. yang lapisanny hanya 4 lapis

    • bu isnaini,seperti saya bilang..daripada menggunakan rumus2 gross up yang ribet, lebih baik menggunakan kertas kerja excel dan dilakukan dengan cara iterasi sesuai dengan penjelasan saya diatas.

      rgds

  10. Pak, jika Penghasilan Kena Pajak atas penghasilan yang dibayarkan secara gross selama tahun 2008 sebesar Rp. 48 juta ( sudah dikurangi biaya jabatan, PTKP & Astek ), kemudian mendapat THR Rp. 4 juta, lalu ada tunjangan dalam bentuk netto selama setahun sebesar Rp. 8 juta, maka atas tunjangan netto tsb bagaimana cara perhitungan pajak gross-upnya dan harus terkena tarif yang mana, apakah diprorate karena masih ada tersisa Rp. 2juta untuk tarif 10 %, atau diambil tarif yang tertinggi 15 %, mohon penjelasan Bapak, untuk menentukan tarif pajak atas THR dan untuk penghasilan nettonya harus digross-up dengan tarif berapa ? Terima kasih atas penjelasan Bapak.

  11. Mengenai GrossUp sangat dipengaruhi dengan besaran Biaya Jabatan & selalu hasilnya Potongan Lebih besar dari Tunjangan sesuai dengan Rumusnya.

    Untuk itu saya mohon petunjuknya, Terima Kasih.

    Salam,
    Ade Jaenudin

  12. Nih Saya kasih RUmus Grossup di eXCEL …… ini di gunakan untuk grossup 2009, cuman tolong di cek rumusnya ya ……ini hanya menggunakan IF aja ko …….
    copy setelah ** nya ya …… ******=IF(D35<50000000;D35*0,05;2500000)+IF((D35-50000000)<0;0;IF((D35-50000000)<50000000;(D35-250000000)*0,15;37500000))+IF((D35-250000000)<0;0;IF((D35-500000000)<500000000;(D35-500000000)*0,25;25000000))+IF((D35-25000000)0;(D35-200000000)*0,3;0))***** kalo tarifnya ada yg salah benerin sendiri ya di rubah nilai nya…. semoga bermanfaat……

  13. ada yang kelewat D35 adalah NETO nya tuh …. soalnya aku simpen neto di D35 di ecel nya ya ……

  14. trims pak Ibnu,,mohon bantuan temen2 untuk mencoba rumusnya p Ibnu.

    rgds

  15. Pak saya minta dong formula Gross up untuk PPH 21 tarif 2009. Yang dari Pak Ibnu koq error yah?

  16. pak Ibnu, saya sdh coba formula yang posting 31 maret, kok hanya bisa yang lapis pertama aja ya,… lapis 2 dan 3 nilainya salah,…… lapis ke 4 kebetulan belum ada, jadi belum tahu

  17. Maaf numpang tanya, gimana kalo perhitungan Mixed, misalnya komponen gaji : Gaji Pokok -> perhitungan Netto + TunjanganA -> perhitungan Gross + TunjanganB -> perhitungan GrossUp …. thx atas pencerahan-nya

  18. pak…
    tau rumus gross up yang tahun 2006 ga??

  19. saja pengen belajar metode gross up
    tolong di bantu hitung ya

    gaji 6500000
    Tunjangan:
    bantuan tidak tetap 577980
    bantuan tunjangan lain261250
    biaya jabaatan 5%
    premi 2%

    rumus gross upnya bagaimana

    terima kasih atas bantuannya

Tinggalkan Balasan ke primarycons Batalkan balasan