Pada tanggal 24 Maret 2008 pemerintah mengeluarkan pengumuman yang bagi sebagian masyarakat (baca:wajib pajak) merupakan angin sejuk ditengah-tengah badai ekonomi Indonesia. Berikut adalah isi dari pengumuman tersebut:
P E N G U M U M A N
NO. 02 /PJ.09/2008
FASILITAS PENGHAPUSAN SANKSI PAJAK PENGHASILAN
DIarsipkan di bawah: Perpajakan | 4 Komentar »
