Dengan terbitnya PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 4/PJ/2009 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENCATATAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI membawa perubahan yang signifikan. Perubahan tersebut diantaranya adalah ketentuan tentang pencatatan bagi WP OP yang saya kira cukup ribet bagi sebagian besar WP OP (khususnya yang terdaftar sebagai WP OP yang tidak melakukan pekerjaan bebas/mempunyai usaha). karena dengan keluarnya peraturan ini, maka mereka harus melakukan sistem pencatatan sistematis sesuai yang ditentukan dalam peraturan ini. Belum lagi kewajiban menyimpan dokumen-dokumen pendukung selama 10 tahun. Dan ingat, peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2009. Jadi kita harus siap-siap tambah kesibukan baru untuk mendapat sebutan sebagai wajib pajak yang baik dan bijak. Bagaimana komentar anda?
Peraturan terkait lihat disini
DIarsipkan di bawah: KUP, PPh, Perpajakan | Ditandai: pencatatan
