Posted on Mei 1, 2008 by primarycons
1. Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak Standar-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak Standar tersebut harus dibatalkan.
2. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.
3. Pengusaha Kena Pajak Penjual yang melakukan pembatalan Faktur Pajak Standar harus memiliki bukti dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan.
4. Faktur Pajak Standar yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut. Baca selebihnya »
DIarsipkan di bawah: PPN, Perpajakan | Leave a Comment »
Posted on April 3, 2008 by primarycons
Pada tanggal 24 Maret 2008 pemerintah mengeluarkan pengumuman yang bagi sebagian masyarakat (baca:wajib pajak) merupakan angin sejuk ditengah-tengah badai ekonomi Indonesia. Berikut adalah isi dari pengumuman tersebut:
P E N G U M U M A N
NO. 02 /PJ.09/2008
FASILITAS PENGHAPUSAN SANKSI PAJAK PENGHASILAN
Baca selebihnya »
DIarsipkan di bawah: Perpajakan | 4 Komentar »
Posted on Januari 21, 2008 by primarycons
Berikut adalah contoh-contoh teknik pemeriksaan pajak yang dapat diaplikasikan pada perusahaan. Pemahaman tentang teknik pemeriksaan pajak yang cukup akan membuat perusahaan terhindar dari koreksi pajak yang tidak perlu.
Pengujian Kaitan Baca selebihnya »
DIarsipkan di bawah: KUP, Perpajakan | Ditandai: Pemeriksaan Pajak | 4 Komentar »
Posted on Januari 18, 2008 by primarycons
Membasmi virus tanpa antivirus? Gimana caranya tuh? Simak langkah-langkah umum berikut dalam membasmi virus:
1. Nonaktifkan System Restore.
FasilitasSystem Restore pada Windows berguna untuk mengembalikan konfigurasi sistem ke konfigurasi sebelumnya. Agar sistem yang telah pulih tidak
kembali rusak, matikan fasilitas ini dengan klik kanan pada My Computer dan pilih Properties. Lalu pilih tab System Restore dan centang bagian Turn off System Restore on All Drive.
2. Matikan proses virus.
Bagaimanapun caranya, matikan proses virus. Biasanya proses virus memiliki
ikon berupa folder atau dokumen MS Word. Gunakan aplikasi seperti Process Explorer, Pocket Killbox, Show Kill Process, The Killer Machine, dan sebagainya.
3. Pulihkan registry.
Pulihkan registry yang telah diotak-atik oleh virus. Jika tidak, maka virus dapat menginfeksi komputer Anda lagi. Gunakan Hijack This, Registry Cleaner, atau The Killer Machine. Hapus juga entry Scheduled Task yang dibuat oleh virus jika ada.
4. Hapus file-file virus.
Gunakan fasilitas Search pada Windows untuk menemukan file-file virus.
5. Munculkan file-file yang disembunyikan virus.
Virus pada umumnya tidak begitu kejam dengan menghapus dokumen-dokumen kita. Biasanya file-file tersebut hanya disembunyikan. Gunakan perintah attrib -s -h pada Command Prompt untuk memunculkannya kembali.
6. Saran terakhir untuk pencegahan. hati-hatilah saat melakukan transfer
data baik melalui disket, USB Flash Disk, maupun dari jaringan. Tunjukkan file hidden dan ekstensi file pada Windows Explorer. Selain itu, jangan mudah tergoda oleh file-file dengan nama yang menggoyahkan iman
Sumber : himakomedia.wordpress.com
DIarsipkan di bawah: Perpajakan | Leave a Comment »
Posted on Januari 16, 2008 by primarycons
Formula gross up PPh pasal 21 terbagi dalam 5 lapisan rentang PKP,
sesuai dengan lapisan tarif PPh yang terdapat dalam
pasal 17 Undang -Undang Pajak Penghasilan (Tarif Progressif).
Lapisan I : untuk PKP antara Rp. 1 hingga Rp. 23,750,000
Tunjangan PPh = PKP setahun (-)Rp. 0 x 5/95 (+) 0
Lapisan II : untuk PKP antara Rp. 23,750,000 hingga >Rp. 46,250,000
Tunjangan PPh = PKP setahun (-) Rp. 23,750,000 x 10/90 (+) 1,250,000
Lapisan III : untuk PKP antara Rp. 46,250,000 hingga >Rp. 88,750,000
Tunjangan PPh = PKP setahun (-) Rp. 46,250,000 x 15/85 (+) 3,750,000
Lapisan IV : untuk PKP antara Rp. 88,750,000 hingga >Rp.163,750,000
Tunjangan PPh = PKP setahun (-) Rp. 88,750,000 x 25/75 (+) 11,250,000
Lapisan IV: untuk PKP diatas Rp.163,750,000
Tunjangan PPh = PKP setahun (-) Rp. 163,750,000 x 35/65 (+) 36,250,000
DIarsipkan di bawah: PPh 21, Perpajakan | 25 Komentar »
Posted on Januari 15, 2008 by primarycons
AKUNTANSI PRAKTIS
Tujuan
Peserta pelatihan dapat memahami siklus akuntansi mulai dari transaksi keuangan, pembelian dan hutang, Penjualan dan piutang, administrasi persediaan sampai dengan penyusunan laporan keuangan.yang meliputi Neraca, Perhitungan Laba Rugi, Arus kas, Penjelasan Pos Laporan Keuangan dan Laporan Perubahan ekuitas sehingga dapat memberikan informasi yang berguna bagi perusahaan mengenai kinerja yang dihasilkan didalam suatu periode tertentu. Selain itu peserta pelatihan mampu melakukan kontrol terhadap kegiatan administrasi akuntansi yang dilakukan sehingga dapat menciptakan suatu laporan keuangan yang handal dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya..
Komposisi materi yang dibahas: Baca selebihnya »
DIarsipkan di bawah: Perpajakan | 5 Komentar »
Posted on Januari 11, 2008 by primarycons
RUMUS MS EXCEL TARIF PASAL 17 WP OP/PPH 21
kopikan rumus ini pada cell tempat dimana anda akan menghitung PPh 21 (sel x19 adalah nilai PKP) Baca selebihnya »
DIarsipkan di bawah: Perpajakan | 1 Komentar »
Posted on Januari 11, 2008 by primarycons
BOT
Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu, berdasrkan pertimbangan praktis dan sesuai kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu tersebut.
Mengenai perlakuan PPh terhadap pihak-pihak yang melakukan kerjasama dalam bentuk perjanjian Bangun-Guna-Serah (Build, Operate, and Transfer) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 248/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-38/PJ.4/1995 tanggal 14 Juli 1995 sebagai berikut: Baca selebihnya »
DIarsipkan di bawah: Perpajakan | Leave a Comment »
Posted on Januari 10, 2008 by primarycons
ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM MENGHITUNG PPh 21 SETIAP BULAN DAN TAHUNAN DENGAN CARA MANUAL? ATAU BAHKAN ANDA TIDAK TAHU CARA MENGHITUNG PPh 21 SESUAI PERATURAN TERBARU TAHUN 2007!
DENGAN MENGGUNAKAN SOFTWARE KAMI, MAKA SEMUA MASALAH PENGHITUNGAN PPh 21 ANDA DAPAT DIATASI DENGAN CARA YANG MUDAH, EFEKTIF, EFISIEN DAN MURAH!
GROSS UP, NON GROSS UP, MIXED GROSS UP, LINK DENGAN PROGRAM PAYROLL, DAPAT DISESUAIKAN DENGAN KONDISI PERUSAHAAN, MENGHITUNG RIBUAN KARYAWAN, EKSPATRIATE, PINDAH CABANG ADALAH SEBAGIAN FITUR ISTIMEWA KAMI SEBAGAI BENEFIT UNTUK ANDA, FITUR CANGGIH LAINNYA DAPAT ANDA TEMUKAN SENDIRI SAAT MENGGUNAKAN APLIKASI INI!
DAPATKAN CD-DEMO PROGRAM PPh 21 DENGAN MENGHUBUNGI CUSTOMER SERVICE KAMI, DAN BUKTIKAN KEANDALAN PROGRAM KAMI APABILA DIBANDINGKAN DENGAN PROGRAM YANG LAIN!
TELEPON KAMI SEKARANG JUGA!
031-8794263 / 031-71648010-11/0878 5100 8812
DIarsipkan di bawah: PPh 21, Perpajakan | Leave a Comment »
Posted on Januari 10, 2008 by primarycons
1.Drs. A.s. Akmadwidjaja, Komplek Tugu Permai Blok B-1/5. Tanjung Priuk Jakarta Utara 14260
2.A. Krisnawan & Rekan (pusat), Jl. Penjernihan Ii No.12-b. Bendungan Hilir Jakarta – 10210
3.Drs. Abdi Ichjar, Ak,bap, Villa Nusa Indah Blok W2/12. Gunung Putri Bogor 16969
4.Abdul Aziz, Bumi Malaka Asri 3 H1/9. Malakasari Jakarta Timur 13460
5.Drs. Abdurahman Hasan Salipu, Jl. Usaha No.22a.dewi Sartika Cawang Iii Jakarta Timur 13630
6.Drs. Adam N., Jl. Elang Thainesia C Ii/8 Jakarta 13620
7.Adams & Rekan, Jl. Tanjung Selor No.1b Jakarta 10150
8.Drs Adnan Ali, Jl. Budi Kemuliayaan No.16 Jakarta 10110
9.Drs. Afrizal.sy, Jl. Kunci No.20 Jakarta 13210
10.Agus Ubaidillah, Jl. Otista No.4 Jakarta Timur
11.Drs. Akhyadi Wadisono, Gedung Guruh Indonesia, Lt.2 Jakarta 10160
12.Drs. Albert Silalahi $ Rekan, Jl. Buncit Raya No. 105 Jakarta Selatan 12740
13.Drs. Amin Widjaja Tunggal, Jl. Pesanggrahan No. 168 H-kembangan Jakarta Barat 11610
14.Drs. Amir Hadyi, Jl. Anggrek Rosliana Raya Blok H 94. Slipi Jakarta Barat 11480 Baca selebihnya »
DIarsipkan di bawah: Perpajakan | 4 Komentar »