Perihal

PrimaryCons adalah kantor konsultan IT , Manajemen dan  Pajak yang siap memberikan solusi terbaik, innovatif, standar mutu terbaik dan harga yang wajar atas setiap permasalahan perusahaan maupun kebutuhan bisnis klien. Kami menyediakan berbagai jasa IT , Manajemen dan  Pajak yang ditangani oleh para staf kami yang sangat ahli dan berpengalaman serta selalu berusaha memberikan hasil yang dapat melampaui harapan klien.

15 Tanggapan

  1. Kpd Yth Bpk/Ibu di tempat,

    Saya ingin bertanya apakah NPWP hanya perlu dimiliki orang yang telah memiliki pekerjaan/penghasilan atau apakah semua orang di atas usia tertentu wajib memiliki NPWP.

    Terima kasih

    • sesuai UU KUP dan UU PPh yang baru NPWP itu wajib dimiliki orang pribadi dengan ketentuan sbb:
      # Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus dan atau Komisaris adalah orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri yang memegang jabatan sebagai Pengurus dan atau Komisaris (dewan pengawas) yang mengelola perusahaan, termasuk yayasan dan bentuk organisasi lainnya.
      # Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pemegang Saham/Pemilik adalah orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri yang merupakan Pemegang Saham/Pemilik pada perusahaan.
      # Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pegawai adalah orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik tertulis maupun tidak tertulis, termasuk yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang jumlahnya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

      kalau untuk bukan pegawai ya wajib ber NPWP sepanjang penghasilannya telah melebihi PTKP.

  2. apakah menyediakan training akuntansi lagi…
    kapan ?
    biaya berapa ?

  3. Siang Pak,
    Saya mau tanya. kantor bapak terima pegawai baru tidak? soalnya saya mau ngelamar

  4. boleh..silahkan kirim lamaran ke email primarycons@gmail.com

  5. Kepada Yth
    Bpk/Ibu

    Saya mau minta tolong bisa Tolong kirim saya Proposal Penawaran u/ Jasa Pembuatan SPT PPh21 dan 1721 A-1 Karyawan Masa Desember Tahun2010.

    Trim`s

  6. Kpd Yth. Bpk/Ibu,
    di tempat

    Saya ingin menanyakan apakah untuk tahun 2012 ini kantor Bapak/ibu membuka lowongan pekerjaan?saya mau melamar di tempat Bapak/Ibu

    terimakasih
    Arry Pratama Rudyawan
    Denpasar, Bali

  7. salam sejahtera.
    saya mahasiswa undip semester 3, dimana program Magang saya yaitu pda liburan semester 4, bolehkah saya magang pada kantor bpk??terimakasih,,,,, mohn dibalas

  8. apa bedanya pegawai tetap, pegawai tdk ttp, bkan pegawai???brikut ccontohnya.. suwun..

  9. yg d mksud kwsn berikat apa?

  10. kepada Yth
    bapak/ibu

    saya mau bertanya, apakah kantor bapak menerima PKL untuk mahasiswa?
    Terimakasih

  11. Kepada Yth
    Bapak/Ibu

    saya mau bertanya, apakah di tempat bapak menerima mahasiswa PKL?
    terimakasih

Tinggalkan Balasan ke primarycons Batalkan balasan